Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan rumah kos, masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam bentuk a. melakukan pengaduan kepada perangkat daerah terkait dampak dari usaha rumah kos; b. melakukan pengaduan kepada perangkat daerah tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik, pengelola dan/atau penghuni rumah kos; c. melakukan pengawasan terhadap kebersihan penyelenggaraan usaha rumah kos di lingkungan masing-masing; dan d. menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing- masing.
Koreksi Anda