Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.
3. Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
4. Rumah kos adalah rumah atau kamar yang disewakan kepada penyewa sebagai tempat tinggal sementara.
5. Penyelenggaraan rumah kos adalah segala kegiatan usaha dalam penyediaan rumah kos dengan fasilitasnya untuk disewakan kepada penyewa.
6. Pengusaha rumah kos adalah orang atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha rumah kos.
7. Penyewa adalah orang yang menyewa rumah kos dan diberi hak pemanfaatan rumah kos untuk ditempati sementara sebagai tempat tinggal.
8. Penanggungjawab rumah kos adalah pemilik usaha rumah kos atau orang yang ditunjuk oleh pemilik usaha rumah kos untuk bertanggung jawab atas pengelolaan usaha rumah kos.
9. Izin penyelenggaraan rumah kos adalah izin yang diberikan oleh Bupati untuk kegiatan penyelenggaraan rumah kos.
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Dinas Penanaman Modal dan PTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo.
Koreksi Anda
