Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Jenis Pajak yang tidak dipungut karena potensinya kurang memadai yaitu :
a. Pajak MBLB; dan
b. Pajak Sarang Burung Walet.
Koreksi Anda
