Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini terdiri dari: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; d. sanksi administratif bagi wajib pajak; e. kerahasiaan data wajib pajak; f. insentif pemungutan; g. sistem informasi pajak dan retribusi daerah; h. penyidikan; i. ketentuan pidana.
Koreksi Anda