Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
2. Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
3. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
PERDA Nomor 1 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.