Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. Jalur Evakuasi Bencana; dan
b. Tempat Evakuasi Bencana.
(2) Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tersebar di:
a. Kecamatan Balongbendo;
b. Kecamatan Buduran;
c. Kecamatan Candi;
d. Kecamatan Gedangan;
e. Kecamatan Krembung;
f. Kecamatan Krian;
g. Kecamatan Porong;
h. Kecamatan Prambon;
i. Kecamatan Sedati
j. Kecamatan Sidoarjo;
k. Kecamatan Sukodono;
l. Kecamatan Taman;
m. Kecamatan Tanggulangin;
n. Kecamatan Tulangan;
o. Kecamatan Waru; dan
p. Kecamatan Wonoayu.
(3) Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alun-alun, halaman kantor kelurahan, halaman kantor kecamatan, halaman balai desa dan halaman polsek, tersebar di:
a. Kecamatan Balongbendo;
b. Kecamatan Buduran
c. Kecamatan Candi;
d. Kecamatan Gedangan;
e. Kecamatan Prambon;
f. Kecamatan Sedati;
g. Kecamatan Sidoarjo;
h. Kecamatan Tanggulangin; dan
i. Kecamatan Waru.
Koreksi Anda
