Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, terdiri atas: a. Jalur Evakuasi Bencana; dan b. Tempat Evakuasi Bencana. (2) Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tersebar di: a. Kecamatan Balongbendo; b. Kecamatan Buduran; c. Kecamatan Candi; d. Kecamatan Gedangan; e. Kecamatan Krembung; f. Kecamatan Krian; g. Kecamatan Porong; h. Kecamatan Prambon; i. Kecamatan Sedati j. Kecamatan Sidoarjo; k. Kecamatan Sukodono; l. Kecamatan Taman; m. Kecamatan Tanggulangin; n. Kecamatan Tulangan; o. Kecamatan Waru; dan p. Kecamatan Wonoayu. (3) Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alun-alun, halaman kantor kelurahan, halaman kantor kecamatan, halaman balai desa dan halaman polsek, tersebar di: a. Kecamatan Balongbendo; b. Kecamatan Buduran c. Kecamatan Candi; d. Kecamatan Gedangan; e. Kecamatan Prambon; f. Kecamatan Sedati; g. Kecamatan Sidoarjo; h. Kecamatan Tanggulangin; dan i. Kecamatan Waru.
Koreksi Anda