Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. TPS3R; b. TPS; dan c. TPA. (2) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tersebar di: a. Kecamatan Buduran; b. Kecamatan Gedangan; c. Kecamatan Krian; d. Kecamatan Porong; e. Kecamatan Prambon; f. Kecamatan Sedati; g. Kecamatan Sidoarjo; h. Kecamatan Sukodono; i. Kecamatan Taman; j. Kecamatan Tanggulangin; k. Kecamatan Tulangan; dan l. Kecamatan Waru. (3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf meliputi: a. TPS Swadaya di Kecamatan Waru; b. TPS Aloha di Kecamatan Gedangan; c. TPS Karangbong di Kecamatan Gedangan; d. TPS Larangan di Kecamatan Candi; e. TPS Makro di Kecamatan Waru; f. TPS Ngelom di Kecamatan Taman; g. TPS Pasar Krian di Kecamatan Krian; h. TPS Pasar Porong di Kecamatan Porong; i. TPS Pasar Tulangan di Kecamatan Tulangan; j. TPS Pasar Wadungasri di Kecamatan Waru; k. TPS Sarinadi di Kecamatan Sidoarjo; l. TPS Sawotratap di Kecamatan Gedangan; m. TPS Taman Pinang di Kecamatan Sidoarjo; dan n. TPS Tebel di Kecamatan Gedangan (4) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu TPA Jabon di Kecamatan Jabon.
Koreksi Anda