Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. TPS3R;
b. TPS; dan
c. TPA.
(2) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tersebar di:
a. Kecamatan Buduran;
b. Kecamatan Gedangan;
c. Kecamatan Krian;
d. Kecamatan Porong;
e. Kecamatan Prambon;
f. Kecamatan Sedati;
g. Kecamatan Sidoarjo;
h. Kecamatan Sukodono;
i. Kecamatan Taman;
j. Kecamatan Tanggulangin;
k. Kecamatan Tulangan; dan
l. Kecamatan Waru.
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf meliputi:
a. TPS Swadaya di Kecamatan Waru;
b. TPS Aloha di Kecamatan Gedangan;
c. TPS Karangbong di Kecamatan Gedangan;
d. TPS Larangan di Kecamatan Candi;
e. TPS Makro di Kecamatan Waru;
f. TPS Ngelom di Kecamatan Taman;
g. TPS Pasar Krian di Kecamatan Krian;
h. TPS Pasar Porong di Kecamatan Porong;
i. TPS Pasar Tulangan di Kecamatan Tulangan;
j. TPS Pasar Wadungasri di Kecamatan Waru;
k. TPS Sarinadi di Kecamatan Sidoarjo;
l. TPS Sawotratap di Kecamatan Gedangan;
m. TPS Taman Pinang di Kecamatan Sidoarjo; dan
n. TPS Tebel di Kecamatan Gedangan
(4) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu TPA Jabon di Kecamatan Jabon.
Koreksi Anda
