Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Kecamatan Candi;
b. Kecamatan Gedangan;
c. Kecamatan Jabon;
d. Kecamatan Krembung;
e. Kecamatan Porong;
f. Kecamatan Sedati;
g. Kecamatan Sidoarjo;
h. Kecamatan Sukodono;
i. Kecamatan Taman;
j. Kecamatan Tarik;
k. Kecamatan Tulangan; dan
l. Kecamatan Waru.
Koreksi Anda
