Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, meliputi: a. Kecamatan Candi; b. Kecamatan Gedangan; c. Kecamatan Jabon; d. Kecamatan Krembung; e. Kecamatan Porong; f. Kecamatan Sedati; g. Kecamatan Sidoarjo; h. Kecamatan Sukodono; i. Kecamatan Taman; j. Kecamatan Tarik; k. Kecamatan Tulangan; dan l. Kecamatan Waru.
Koreksi Anda