Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, meliputi: a. jaringan perpipaan; dan b. bukan jaringan perpipaan. (2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (a) meliputi: a. Unit Produksi meliputi: 1. Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buduran di Kecamatan Buduran 2. IPA Jumputrejo di Kecamatan Sukodono 3. IPA Kedunguling di Kecamatan Candi 4. IPA PDAM Delta Tirta di Kecamatan Candi; dan 5. IPA Siwalanpanji di Kecamatan Buduran. b. Unit Distribusi tersebar di: 1. Kecamatan Balongbendo; 2. Kecamatan Buduran; 3. Kecamatan Candi; 4. Kecamatan Gedangan; 5. Kecamatan Jabon; 6. Kecamatan Krembung; 7. Kecamatan Krian; 8. Kecamatan Porong; 9. Kecamatan Prambon; 10. Kecamatan Sedati; 11. Kecamatan Sidoarjo; 12. Kecamatan Sukodono; 13. Kecamatan Taman; 14. Kecamatan Tanggulangin; 15. Kecamatan Tulangan; 16. Kecamatan Waru; dan 17. Kecamatan Wonoayu. c. Unit Pelayanan tersebar di: 1. IPA Siwalanpanji di Kecamatan Buduran; 2. Menara Air Kantor Pusat Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo; 3. Menara Air Plaza di Kecamatan Sidoarjo; 4. Menara Air Taman di Kecamatan Taman; dan 5. Menara Air Watutulis di Kecamatan Sidoarjo. (3) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Sumur Pompa, meliputi: a. Kecamatan Waru; dan b. Kecamatan Balongbendo.
Koreksi Anda