Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (a) meliputi:
a. Unit Produksi meliputi:
1. Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buduran di Kecamatan Buduran
2. IPA Jumputrejo di Kecamatan Sukodono
3. IPA Kedunguling di Kecamatan Candi
4. IPA PDAM Delta Tirta di Kecamatan Candi; dan
5. IPA Siwalanpanji di Kecamatan Buduran.
b. Unit Distribusi tersebar di:
1. Kecamatan Balongbendo;
2. Kecamatan Buduran;
3. Kecamatan Candi;
4. Kecamatan Gedangan;
5. Kecamatan Jabon;
6. Kecamatan Krembung;
7. Kecamatan Krian;
8. Kecamatan Porong;
9. Kecamatan Prambon;
10. Kecamatan Sedati;
11. Kecamatan Sidoarjo;
12. Kecamatan Sukodono;
13. Kecamatan Taman;
14. Kecamatan Tanggulangin;
15. Kecamatan Tulangan;
16. Kecamatan Waru; dan
17. Kecamatan Wonoayu.
c. Unit Pelayanan tersebar di:
1. IPA Siwalanpanji di Kecamatan Buduran;
2. Menara Air Kantor Pusat Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo;
3. Menara Air Plaza di Kecamatan Sidoarjo;
4. Menara Air Taman di Kecamatan Taman; dan
5. Menara Air Watutulis di Kecamatan Sidoarjo.
(3) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Sumur Pompa, meliputi:
a. Kecamatan Waru; dan
b. Kecamatan Balongbendo.
Koreksi Anda
