Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, terdiri atas: a. SPAM; b. SPAL; c. Sistem Pengelolaan Limbah B3; d. sistem jaringan persampahan; e. sistem jaringan evakuasi bencana; dan f. sistem drainase. (2) Rencana sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran IX dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda