Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d seluas kurang lebih 345 (tiga ratus empat puluh lima) hektare yang tersebar di:
a. Kecamatan Jabon; dan
b. Kecamatan Sedati.
Koreksi Anda
