Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d seluas kurang lebih 345 (tiga ratus empat puluh lima) hektare yang tersebar di: a. Kecamatan Jabon; dan b. Kecamatan Sedati.
Koreksi Anda