Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi:
a. Jaringan Tetap; dan
b. Jaringan bergerak.
(2) Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebar di seluruh kecamatan.
(3) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Jaringan Bergerak Seluler, tersebar di seluruh kecamatan.
(4) Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran VII dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
