Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi: a. lokasi cagar budaya; dan b. Kawasan Cagar Budaya yang memiliki nilai strategis. (2) lokasi cagar budaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Candi Pari di Kecamatan Porong; b. Candi Dermo di Kecamatan Wonoayu; c. Candi Lemah Duwur di Kecamatan Porong; d. Candi Pamotan I di Kecamatan Porong; e. Candi Pamotan II di Kecamatan Porong; f. Candi Sumur di Kecamatan Porong; g. Candi Tawang Alun di Kecamatan Sedati; h. Candi Wangkal di Kecamatan Krembung; i. Candi Watu Tulis di Kecamatan Prambon; j. Griya Bupati (Pendopo Kabupaten Sidoarjo) di Kecamatan Sidoarjo; k. Makam Adipati Terung di Kecamatan Krian; l. Makam Dewi Sekar Dadu di Kecamatan Buduran; m. Prasasti Kemlagyan di Kecamatan Krian; n. Situs Medalem di Kecamatan Tulangan; dan o. Makam Sono di Kecamatan Buduran. (3) Kawasan Cagar Budaya yang memiliki nilai strategis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 6 (enam) hektare berupa Pabrik Gula Tulangan di Kecamatan Tulangan.
Koreksi Anda