Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri atas:
a. jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, tersebar di:
1. Kecamatan Balongbendo; dan
2. Kecamatan Sidoarjo;
b. jaringan minyak dan gas bumi berupa jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi - tempat penyimpanan, tersebar di:
1. Kecamatan Balongbendo;
2. Kecamatan Buduran;
3. Kecamatan Candi;
4. Kecamatan Gedangan;
5. Kecamatan Jabon;
6. Kecamatan Krembung;
7. Kecamatan Krian;
8. Kecamatan Porong;
9. Kecamatan Prambon;
10. Kecamatan Sidoarjo;
11. Kecamatan Sukodono;
12. Kecamatan Taman;
13. Kecamatan Tanggulangin;
14. Kecamatan Tarik; dan
15. Kecamatan Waru;
c. jaringan minyak dan gas bumi berupa jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan - konsumen, tersebar di:
1. Kecamatan Balongbendo;
2. Kecamatan Buduran;
3. Kecamatan Candi;
4. Kecamatan Gedangan;
5. Kecamatan Jabon;
6. Kecamatan Krian;
7. Kecamatan Porong;
8. Kecamatan Prambon;
9. Kecamatan Sedati;
10. Kecamatan Sidoarjo;
11. Kecamatan Sukodono;
12. Kecamatan Taman;
13. Kecamatan Tanggulangin;
14. Kecamatan Tarik;
15. Kecamatan Waru; dan
16. Kecamatan Wonoayu.
(3) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
1. PLTU terdapat di Kecamatan Tarik; dan
2. Pembangkit listrik lainnya tersebar di:
a) Kecamatan Krembung;
b) Kecamatan Prambon; dan c) Kecamatan Jabon;
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung, meliputi:
1. Jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem, meliputi:
a) SUTET, meliputi:
1) SUTET Grati-Krian, melalui Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Tulangan, dan Kecamatan Wonoayu;
2) SUTET Paiton – Kediri melalui Kecamatan Porong;
3) SUTET Grati-Surabaya Selatan, melalui Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi,
Kecamatan Jabon, Kecamatan Porong, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sidoarjo, dan Kecamatan Waru;
4) SUTET Krian-Waru, melalui Kecamatan Taman;
b) SUTT, meliputi:
1) SUTT Babadan - Driyorejo + Surabaya Barat, melalui Kecamatan Krian, Kecamatan Sukodono, dan Kecamatan Taman;
2) SUTT Darmogrande – Waru melalui Kecamatan Taman;
3) SUTT INC T.06 - Belongbendo – Sekarputih, melalui Kecamatan Balongbendo, dan Kecamatan Krian;
4) SUTT PLTU Gresik – Waru melalui Kecamatan Taman;
5) SUTT Porong – Buduran, melalui Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Porong, Kecamatan Sidoarjo;
dan Kecamatan Tanggulangin;
6) SUTT Sawahan – Waru melalui Kecamatan Taman;
7) SUTT Sekarputih – Ajinomoto melalui Kecamatan Tarik;
8) SUTT Sekarputih - Belongbendo - INC T.06, melalui Kecamatan Balongbendo, dan Kecamatan Tarik;
9) SUTT Sekarputih – Tjiwikimia melalui Kecamatan Tarik;
10) SUTT Tarik – Bangun melalui Kecamatan Tarik;
11) SUTT Tarik – Sekarputih melalui Kecamatan Tarik;
12) SUTT Tarik + Driyorejo - Miwon, melalui Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Krian, dan Kecamatan Tarik;
13) SUTT Waru – Buduran, melalui Kecamatan Gedangan, Kecamatan Taman, dan Kecamatan Waru;
14) SUTT Waru - Buduran – MPN melalui Kecamatan Buduran;
15) SUTT Waru – Ispatindo melalui Kecamatan Taman;
16) SUTT Waru – Karangpilang melalui Kecamatan Taman;
17) SUTT Waru - MPION - Buduran, melalui Kecamatan Gedangan, dan Kecamatan Taman;
18) SUTT Waru – Rungkut, melalui Kecamatan Taman, dan Kecamatan Waru;
19) SUTT Waru + Buduran – MPN, melalui Kecamatan Buduran, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Taman, dan Kecamatan Waru;
20) SUTT dan SKTT Wonoayu-Babadan, melalui Kecamatan Sukodono, dan Kecamatan Wonoayu;
21) SUTT Driyorejo Inc. (Krian-Driyorejo) melalui Kecamatan Krian;
22) SKTT Sedati – Buduran melalui Kecamatan Buduran dan Kecamatan Sedati; dan 23) SKTT Waru – Karangpilang melalui Kecamatan Taman;
2. jaringan distribusi tenaga listrik, meliputi:
a) SUTM, tersebar di:
1) Kecamatan Balongbendo;
2) Kecamatan Buduran;
3) Kecamatan Candi;
4) Kecamatan Gedangan;
5) Kecamatan Jabon;
6) Kecamatan Krembung;
7) Kecamatan Krian;
8) Kecamatan Porong;
9) Kecamatan Prambon;
10) Kecamatan Sedati;
11) Kecamatan Sidoarjo;
12) Kecamatan Sukodono;
13) Kecamatan Taman;
14) Kecamatan Tanggulangin;
15) Kecamatan Tarik;
16) Kecamatan Tulangan;
17) Kecamatan Waru; dan 18) Kecamatan Wonoayu.
b) SKTM, meliputi:
1) SKTM Sedati-Buduran, melalui Kecamatan Buduran, dan Kecamatan Sedati;
2) SKTM Waru-Karangpilang melalui Kecamatan Taman;
3. Gardu Listrik, meliputi:
a) Gardu Induk (GI) Balongbendo di Kecamatan Balongbendo;
b) Gas Insulated Substation (GIS) Buduran di Kecamatan Buduran;
c) GI. Buduran di Kecamatan Buduran;
d) GI. Maspion di Kecamatan Gedangan;
e) GI. KIS di Kecamatan Jabon;
f) GI. Porong di KecamatanPorong;
g) GI. Sedati (120 MVA No.1 dan 2) di Kecamatan Sedati;
h) GI. Babadan di Kecamatan Sukodono;
i) GI. Waru di Kecamatan Taman;
j) GI. Ispatindo di Kecamatan Taman;
k) GI. PT Jatim Taman Steel di Kecamatan Taman;
l) GI. Sidoarjo di Kecamatan Tanggulangin;
m) GI. Sidoarjo 2 di Kecamatan Tanggulangin;
n) GI. Tjiwi Kertas di Kecamatan Tarik;
o) GI. Tarik di Kecamatan Tarik;
p) GI. Sidoarjo II/ Sukodono/ Tulangan di Kecamatan Tulangan;
q) GI. PT Hani Jaya Steel di Kecamatan Waru; dan r) GI. Wonoayu di Kecamatan Wonoayu.
(4) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran VI dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
