Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa kawasan cagar alam geologi yaitu Kawasan Keunikan Proses Geologi seluas kurang lebih 630 (enam ratus tiga puluh) hektare yang tersebar di: a. Kecamatan Jabon; b. Kecamatan Porong; dan c. Kecamatan Tanggulangin.
Koreksi Anda