Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa kawasan cagar alam geologi yaitu Kawasan Keunikan Proses Geologi seluas kurang lebih 630 (enam ratus tiga puluh) hektare yang tersebar di:
a. Kecamatan Jabon;
b. Kecamatan Porong; dan
c. Kecamatan Tanggulangin.
Koreksi Anda
