Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bandar udara umum dan Bandar Udara Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf d meliputi: a. Bandar udara pengumpul; dan b. Bandara udara khusus. (2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer yaitu Bandar Udara Juanda di Kecamatan Sedati. (3) Bandar Udara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Lapangan Udara Juanda di Kecamatan Sedati.
Koreksi Anda