Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf c Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan meliputi: a. Pelabuhan Taman di Kecamatan Taman; b. Pelabuhan Krian di Kecamatan Krian; dan c. Pelabuhan Porong di Kecamatan Porong.
Koreksi Anda