Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur kereta api umum, meliputi:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota, meliputi:
1. Jalur Lintas Selatan Solo-Madiun-Surabaya; dan
2. Jalur Surabaya-Jember-Banyuwangi; dan
3. Jalur Sidoarjo-Tulangan-Gununggangsir;
b. Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan berupa Jalur Perkotaan Sidoarjo-Tulangan-Tarik.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Stasiun Penumpang, meliputi:
a. Stasiun Boharan di Kecamatan Krian;
b. Stasiun Gedangan di Kecamatan Gedangan;
c. Stasiun Kedinding di Kecamatan Tarik;
d. Stasiun Krian di Kecamatan Krian;
e. Stasiun Porong di Kecamatan Porong;
f. Stasiun Sepanjang di Kecamatan Taman;
g. Stasiun Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo;
h. Stasiun Tanggulangin di Kecamatan Tanggulangin;
i. Stasiun Tarik di Kecamatan Tarik;
j. Stasiun Tulangan di Kecamatan Tulangan; dan
k. Stasiun Waru di Kecamatan Waru.
Koreksi Anda
