Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, seluas kurang lebih 1.593 (seribu lima ratus sembilan puluh tiga) hektare yang tersebar di: a. Kecamatan Balongbendo; b. Kecamatan Buduran; c. Kecamatan Candi; d. Kecamatan Gedangan; e. Kecamatan Jabon; f. Kecamatan Krembung; g. Kecamatan Krian; h. Kecamatan Porong; i. Kecamatan Prambon; j. Kecamatan Sedati; k. Kecamatan Sidoarjo; l. Kecamatan Sukodono; m. Kecamatan Taman; n. Kecamatan Tanggulangin; o. Kecamatan Tarik; p. Kecamatan Tulangan; q. Kecamatan Waru; dan r. Kecamatan Wonoayu.
Koreksi Anda