Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, seluas kurang lebih 1.593 (seribu lima ratus sembilan puluh tiga) hektare yang tersebar di:
a. Kecamatan Balongbendo;
b. Kecamatan Buduran;
c. Kecamatan Candi;
d. Kecamatan Gedangan;
e. Kecamatan Jabon;
f. Kecamatan Krembung;
g. Kecamatan Krian;
h. Kecamatan Porong;
i. Kecamatan Prambon;
j. Kecamatan Sedati;
k. Kecamatan Sidoarjo;
l. Kecamatan Sukodono;
m. Kecamatan Taman;
n. Kecamatan Tanggulangin;
o. Kecamatan Tarik;
p. Kecamatan Tulangan;
q. Kecamatan Waru; dan
r. Kecamatan Wonoayu.
Koreksi Anda
