Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, meliputi: a. kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; dan b. strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten.
Koreksi Anda