Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta Rencana Pola ruang yang digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran X dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
