Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. PKL; dan b. Pusat-pusat lain. (2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. PKL di Kecamatan Sidoarjo sebagai bagian PKN Gerbangkertosusila; b. PKL di Kecamatan Krian sebagai bagian PKN Gerbangkertosusila; dan c. PKL di Kecamatan Porong. (3) Pusat -pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Pusat Pelayanan Kawasan meliputi: a. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Waru sebagai bagian PKN Gerbangkertosusila; b. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Taman sebagai bagian PKN Gerbangkertosusila; c. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Balongbendo; d. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Buduran; e. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Candi; f. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Gedangan; g. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Jabon; h. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Krembung; i. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Prambon; j. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Sedati; k. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Sukodono; l. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Tanggulangin; m. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Tarik; n. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Tulangan; dan o. Pusat Pelayanan Kawasan di Kecamatan Wonoayu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PKL dan Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Rencana Detail Tata Ruang. (5) Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda