Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. sistem pusat permukiman; dan b. sistem jaringan prasarana; (2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda