Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yaitu mewujudkan Sidoarjo sebagai pendukung pusat kegiatan nasional berbasis perdagangan jasa, industri, manajemen logistik, perikanan dan pertanian melalui pemerataan pembangunan yang harmoni dan berkelanjutan.
Koreksi Anda