Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Tujuan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yaitu mewujudkan Sidoarjo sebagai pendukung pusat kegiatan nasional berbasis perdagangan jasa, industri, manajemen logistik, perikanan dan pertanian melalui pemerataan pembangunan yang harmoni dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
