Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten meliputi: a. ketentuan umum; b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; c. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; d. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; e. Kawasan Strategis Kabupaten; f. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; h. peran Masyarakat dan kelembagaan; i. penyidikan; j. ketentuan pidana; k. ketentuan peralihan; l. ketentuan lain-lain; m. ketentuan penutup; n. penjelasan; dan o. lampiran. (2) Ruang lingkup Wilayah perencanaan terletak pada posisi 112°30’0” - 112°50’0” Bujur Timur dan 7°20’0” – 7°30’0” Lintang Selatan, dengan luas wilayah 72.464 (tujuh puluh dua ribu empat ratus enam puluh empat) hektare. (3) Batas-batas Wilayah Kabupaten Sidoarjo meliputi: a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Madura; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto. (4) Wilayah perencanaan meliputi seluruh Wilayah administrasi terdiri dari 18 (delapan belas) kecamatan, terdiri dari: a. Kecamatan Sidoarjo; b. Kecamatan Buduran; c. Kecamatan Candi; d. Kecamatan Porong; e. Kecamatan Krembung; f. Kecamatan Tulangan; g. Kecamatan Tanggulangin; h. Kecamatan Jabon; i. Kecamatan Krian; j. Kecamatan Balongbendo; k. Kecamatan Wonoayu; l. Kecamatan Tarik; m. Kecamatan Prambon; n. Kecamatan Taman; o. Kecamatan Waru; p. Kecamatan Gedangan; q. Kecamatan Sedati; dan r. Kecamatan Sukodono. (5) Ruang lingkup wilayah RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda