Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dapat diberikan kepada:
a. Perorangan …
a. perorangan;
b. keluarga;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga masyarakat; dan
f. lembaga sosial.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitas dan bimbingan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, pemberian stimulan, pengembangan dan penguatan kelembagaan, dan pemberian pelatihan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian dukungan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
