Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Suami Isteri bertujuan untuk mencegah terjadinya perceraian, ketidakharmonisan keluarga, dan kekerasan dalam rumah tangga. (2) Pembinaan Suami Isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk, antara lain: a. seminar; b. lokakarya; c. bimbingan teknis d. konsultasi; e. promosi ketahanan keluarga. (3) Materi … (3) Materi Pembinaan Suami Istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meliputi 8 (delapan) fungsi keluarga. (4) Pembinaan suami isteri yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pemerintah daerah melibatkan semua unsur masyarakat. (5) Kebijakan teknis pendidikan suami isteri ini dapat melibatkan Perangkat Daerah yang menangani ketahanan keluarga,Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) dan Lembaga Konsultasi dan Kesejahteraan Keluarga. (6) Kewenangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) dan Lembaga Konsultasi dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda