Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan dapat diberikan Kepada: a. perorangan; b. keluarga; c. organisasi keagamaan; d. organisasi sosial kemasyarakatan; e. lembaga masyarakat; f. organisasi profesi; g. lembaga sosial; h. lembaga pendidikan; dan i. dunia usaha. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, dan/atau bentuk lain, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda