Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan perempuan untuk peningkatan ekonomi keluarga ditujukan kepada istri sebagai kepala keluarga dan istri yang berperan sebagai pelaksana tugas kepala keluarga.
(2) Bentuk Program pemberdayaan Perempuan untuk peningkatan ekonomi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
