Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap suami istri wajib melaksanakan tugas, fungsi dan kedudukannya, sesuai norma agama, adat, sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal suami istri memiliki anak, maka kepadanya diwajibkan untuk:
a. mencatatkan anak dalam register akta kelahiran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. merawat, mengasuh, melindungi, mengarahkan, membimbing sesuai norma agama, adat, sosial, ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mendidik, mengarahkan dan membimbing anak untuk memahami dan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, sesuai usia, fisik, dan psikis anak.
Koreksi Anda
