Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, setiap suami istri berhak untuk: a. membangun … a. membangun keluarga yang berkualitas secara bertanggung jawab; b. mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya; dan c. mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda