Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, setiap suami istri berhak untuk:
a. membangun …
a. membangun keluarga yang berkualitas secara bertanggung jawab;
b. mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya; dan
c. mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
