Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten dapat memberikan penghargaan dan/atau dukungan kepada Instansi terkait, perorangan, keluarga organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga masyarakat, organisasi profesi, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan dunia usaha yang berprestasi dan memiliki kontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
Koreksi Anda