Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kader Bina Ketahanan Keluarga dibentuk untuk melakukan pendampingan secara sistematis dan berkelanjutan bagi keluarga pra-sejahtera atau keluarga rentan. (2) Kader Bina Ketahanan Keluarga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan secara bertahap hingga tingkat Desa. (3) Kader Bina Ketahanan Keluarga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak : a. mendapatkan supervisi dari Kader Bina Ketahanan Keluarga Kabupaten dalam menjalankan tugas pendampingannya; b. melakukan konsultasi dengan Kader Bina Ketahanan Keluarga Kabupaten dalam penanganan permasalahan keluarga pra-sejahtera atau keluarga rentan; c. mengikuti peningkatan kapasitas yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala dari pemerintah Kabupaten. (4) Tugas dan tanggung jawab tenaga Kader Bina Ketahanan Keluarga adalah: a. meningkatkan kualitas hidup keluarga pra-sejahtera dan keluarga rentan menjadi keluarga sejahtera; b. mengoptimalkan … b. mengoptimalkan peran perempuan dalam ketahanan keluarga, baik dari aspek pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, dan politik agar memiliki keberdayaan diri dalam kehidupan keluarga dan masyarakat; c. mengembangkan pola-pola pengkaderan tenaga Kader Bina Ketahanan Keluarga sebagai Kader Bina Ketahanan Keluarga di tingkat Desa untuk memfasilitasi berbagai permasalahan dalam keluarga pra-sejahtera.
Koreksi Anda