Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan ketahanan keluarga dilaksanakan melalui Pemenuhan hak dan kewajiban anak. (2) Pemenuhan hak dan kewajiban anak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda