Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan ketahanan keluarga dilaksanakan melalui Pemenuhan hak dan kewajiban anak.
(2) Pemenuhan hak dan kewajiban anak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
