Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan hak dan kewajiban pasangan suami isteri, didasarkan atas perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya yang dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan hak dan kewajiban suami dan isteri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
