Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pers dan media massa, wajib : a. memperhatikan serta mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat sesuai UNDANG-UNDANG Pers dan Kode Etik Pers dalam pemberitaan yang berkaitan dengan ketahanan keluarga; b. melindungi … b. melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan tidak mengeksploitasi berita di media cetak dan elektronik. c. menjaga nilai-nilai suku, agama, ras dan antar golongan dalam penyiaran, penampilan, dan penayangan berita dalam kondisi kehidupan anak dan keluarga dalam masyarakat.
Koreksi Anda