Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Pers dan media massa, wajib :
a. memperhatikan serta mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat sesuai UNDANG-UNDANG Pers dan Kode Etik Pers dalam pemberitaan yang berkaitan dengan ketahanan keluarga;
b. melindungi …
b. melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan tidak mengeksploitasi berita di media cetak dan elektronik.
c. menjaga nilai-nilai suku, agama, ras dan antar golongan dalam penyiaran, penampilan, dan penayangan berita dalam kondisi kehidupan anak dan keluarga dalam masyarakat.
Koreksi Anda
