Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui Perangkat Daerah yang menangani ketahanan keluarga; (2) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
Koreksi Anda