Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, terdiri atas : a. Tim Pembina Ketahanan Keluarga; b. Tenaga lapangan Ketahanan Keluarga; (2) Petunjuk teknis kelembagaan penyelenggaraan ketahanan keluarga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bagian Kedua Tim Pembina Ketahanan Keluarga
Koreksi Anda