Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Kewajiban anggota keluarga dalam peningkatan ketahanan keluarga, meliputi:
a. mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga agar keluarga dapat hidup mandiri dan mampu mengembangkan kualitas keluarga guna mewujudkan ketahanan keluarga;
b. berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga;
c. menghormati hak keluarga lain dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. memberikan data dan informasi berkaitan dengan keluarga yang diminta Pemerintah Daerah untuk pembangunan ketahanan keluarga sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk.
e. mencegah pernikahan usia dini/anak.
Koreksi Anda
