Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban anggota keluarga dalam peningkatan ketahanan keluarga, meliputi: a. mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga agar keluarga dapat hidup mandiri dan mampu mengembangkan kualitas keluarga guna mewujudkan ketahanan keluarga; b. berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga; c. menghormati hak keluarga lain dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. memberikan data dan informasi berkaitan dengan keluarga yang diminta Pemerintah Daerah untuk pembangunan ketahanan keluarga sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk. e. mencegah pernikahan usia dini/anak.
Koreksi Anda