Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Anggota Keluarga
(1) Anggota Keluarga inti terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
(2) Setiap anggota keluarga dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, berhak untuk:
a. memperoleh kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus bagi penduduk rentan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. mendapatkan …
b. mendapatkan perlindungan, untuk menjaga keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga;
c. mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga sesuai norma agama dan etika sosial;
d. mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila;
e. berkomunikasi dan memperoleh informasi mengenai keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;
f. memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun daerah Kabupaten;
g. memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;
h. mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga sesuai norma agama, etika sosial dan nilai- nilai kebangsaan.
i. mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya terkait ketahanan keluarga;
j. hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia.
Koreksi Anda
