Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan ketahanan keluarga dilaksanakan melalui pemenuhan hak dan pelaksanaan atas kewajiban keluarga, yang terdiri dari: a. anggota keluarga; b. calon pengantin; c. suami istri d. anak; dan d. orang perseorangan.
Koreksi Anda