Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Penyelenggaraan ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui: a. peningkatan kualitas anak melalui pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan dan pelayanan mengenai perawatan, pengasuhan, perlindungan serta perkembangan anak; b. peningkatan kualitas remaja melalui pemberian akses informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan mengenai kehidupan berkeluarga; c. peningkatan … c. peningkatan kualitas hidup bagi lanjut usia agar tetap produktif dan berguna bagi Keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan Keluarga; d. peningkatan fungsi, peran dan tugas Keluarga; e. pemberdayaan Keluarga rentan melalui perlindungan dan bantuan dan/atau fasilitasi untuk mengembangkan diri agar setara dengan Keluarga lain; f. peningkatan kualitas lingkungan Keluarga; g. peningkatan akses dan peluang terhadap informasi dan sumber daya ekonomi Keluarga; h. pengembangan cara inovatif melalui bantuan dan/atau fasilitasi yang lebih efektif bagi Keluarga prasejahtera; dan i. pengembangan program dan kegiatan dalam upaya mengurangi angka keprasejahteraan bagi Keluarga prasejahtera dan perempuan yang berperan sebagai kepala Keluarga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda