Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga meliputi: a. Peningkatan nilai agama, dilaksanakan melalui aktivitas Keluarga yang berbasis agama; b. strukturisasi dan legalitas Keluarga, dilaksanakan untuk menurunkan angka perceraian; c. ketahanan fisik Keluarga, dilaksanakan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar fisik Keluarga meliputi sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan; d. ketahanan ekonomi, dilaksanakan untuk mendorong peningkatan penghasilan kepala Keluarga; dan e. ketahanan sosial psikologi, dilaksanakan untuk mendorong Keluarga dalam: 1. memelihara ikatan dan komitmen berkomunikasi secara efektif; 2. pembagian dan tanggung jawab peran; 3. MENETAPKAN tujuan; 4. mendorong anggota Keluarga untuk maju; 5. membangun hubungan sosial; 6. mengelola masalah Keluarga; dan 7. menghasilkan konsep diri, harga diri dan integritas diri yang positif.
Koreksi Anda