Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga meliputi:
a. Peningkatan nilai agama, dilaksanakan melalui aktivitas Keluarga yang berbasis agama;
b. strukturisasi dan legalitas Keluarga, dilaksanakan untuk menurunkan angka perceraian;
c. ketahanan fisik Keluarga, dilaksanakan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar fisik Keluarga meliputi sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan;
d. ketahanan ekonomi, dilaksanakan untuk mendorong peningkatan penghasilan kepala Keluarga; dan
e. ketahanan sosial psikologi, dilaksanakan untuk mendorong Keluarga dalam:
1. memelihara ikatan dan komitmen berkomunikasi secara efektif;
2. pembagian dan tanggung jawab peran;
3. MENETAPKAN tujuan;
4. mendorong anggota Keluarga untuk maju;
5. membangun hubungan sosial;
6. mengelola masalah Keluarga; dan
7. menghasilkan konsep diri, harga diri dan integritas diri yang positif.
Koreksi Anda
