Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Peningkatan ketahanan keluarga dan remaja melalui: a. Peningkatan partisipasi keluarga Balita pada Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB); b. Peningkatan partisipasi keluarga Remaja pada Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR); c. Peningkatan partisipasi keluarga Lansia pada Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL); d. Peningkatan … d. Peningkatan partisipasi Remaja pada kegiatan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja; e. Peningkatan usia kawin pertama; f. Peningkatan pemberdayaan ekonomi keluarga bagi keluarga pra sejahtera melalui kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS); dan g. Pembentukan dan pengembangan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS). (2) Dalam rangka pelaksanaan Ketahanan Keluarga, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan paling sedikit upaya: a. peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak, melalui: 1. program perlindungan anak; 2. program pendidikan nasional; 3. pengembangan pola asuh; 4. pendidikan karakter; 5. pengembangan anak usia dini yang holistik dan terintegrasi; 6. program perlindungan kesehatan anak termasuk anak dengan disabilitas; 7. program desa siaga; 8. pemberian jaminan kesehatan; 9. program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi; 10. program penyuluhan kesehatan ibu dan anak; 11. pemberian akta kelahiran gratis; 12. kursus calon pengantin; 13. penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga; dan 14. program pendidikan anak melalui organisasi keagamaan dan dunia usaha. b. peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga melalui: 1. kegiatan generasi berencana; 2. pusat informasi dan konseling remaja; 3. bina Keluarga remaja; dan 4. program karang taruna. c. peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi Keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan Keluarga melalui: 1. program pembinaan kesehatan lansia; 2. bina keluarga lansia; 3. pembinaan dan bimbingan lansia; 4. program rehabilitasi sosial lansia terlantar; dan 5. Program … 5. Program pendidikan lansia dalam menjalankan keagamaan dan dunia usaha. d. pemberdayaan Keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan Keluarga lainnya melalui: 1. program Keluarga harapan; 2. peningkatan kemampuan dan keterampilan Keluarga; 3. bantuan pangan non tunai; 4. penanggulangan keprasejahteraan dan lembaga konsultasi kesejahteraan Keluarga; dan 5. program pendidikan keagamaan dan dunia usaha. e. peningkatan kualitas lingkungan Keluarga melalui: 1. pendidikan bela negara; 2. program desa siaga; 3. penyuluhan hukum dan peningkatan kesetaraan gender dalam kehidupan Keluarga dan masyarakat; dan 4. program kepedulian terhadap lingkungan melalui kegiatan keagamaan dan dunia usaha. f. peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui: 1. usaha mikro Keluarga; 2. program nasional pemberdayaan masyarakat; 3. program kelompok usaha bersama; 4. program Keluarga harapan; 5. usaha peningkatan pendapatan Keluarga sejahtera dan peningkatan produktifitas ekonomi perempuan; dan 6. program pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah bekerjasama dengan organisasi keagamaan. g. pengembangan cara inovatif untuk memberikan bantuan yang lebih efektif bagi Keluarga pra sejahtera melalui: 1. program keluarga harapan; 2. bantuan pangan non tunai; 3. program jaminan kesehatan; 4. peningkatan kemampuan dan keterampilan keluarga; 5. pendidikan informal; dan 6. program perumahan. h. penyelenggaraan upaya penanggulangan keprasejahteraan bagi perempuan yang berperan sebagai kepala Keluarga, pembinaan Perempuan Kepala Keluarga, penanggulangan keprasejahteraan, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender
Koreksi Anda