Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam :
a. MENETAPKAN pelaksanaan peningkatan ketahanan keluarga di daerah; dan
b. sosialisasi, diseminasi, advokasi, koordinasi, dan promosi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
