Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan:
a. pengumpulan data terbaru, pengolahan, analisis, evaluasi, penelitian, pengembangan, dan penyebarluasan informasi tentang peningkatan ketahanan keluarga;
b. penyiapan secara berkelanjutan dan penetapan sasaran peningkatan ketahanan keluarga;
c. melalui upaya penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak berisiko menimbulkan dan/atau menambah kerentanan keluarga; dan
d. pengendalian dampak pembangunan terhadap peningkatan ketahanan serta lingkungan hidup.
Koreksi Anda
