Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah MENETAPKAN kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan peningkatan ketahanan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah. (2) Kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kebijakan nasional, ditujukan untuk mewujudkan keluarga berkualitas, yang diarahkan untuk: a. strukturisasi dan legalitas keluarga; b. ketahanan fisik keluarga; c. ketahanan ekonomi keluarga; dan d. ketahanan sosial psikologi keluarga. (3) Kebijakan dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diintegrasikan ke dalam Rencana Jangka Panjang Pembangunan Daerah dan Rencana Jangka Menengah Pembangunan Daerah yang ditetapkan pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 6 …
Koreksi Anda