Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Pengaturan tentang peningkatan ketahanan keluarga ini dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga.
Koreksi Anda
