Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang.
Ditetapkan di Serang pada tanggal 19 Desember 2018
BUPATI SERANG,
RATU TATU CHASANAH Diundangkan di Serang Pada tanggal 19 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG,
TUBAGUS ENTUS MAHMUD SAHIRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2018 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN ;(9,54/2018) ttd ttd Salinan sesuai dengan Aslinya, Kepala Bagian Hukum
ttd
SUGI HARDONO, SH., MM NIP. 19670321 199203 1 008
Koreksi Anda
