Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Ketahanan Keluarga yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap bekerja sampai ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Daerah ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda